IM.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang pengedar narkoba berinisial TM. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan yakni 3 paket sabu seberat 3,36 gram siap edar.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang Narkoba jenis sabu sebelum diedarkan. Tersangka TM asal Kota Mojokerto ditangkap di sebuah warung makan, Senin (24/7/2023) bersama temannya berinisial H yang saat ini masih buron.
“Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkaptangkap,” Kata Kasat Resnarkoba AKP Marji.
Tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati. (im)