IM.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu dari pengedar asal Sawahan gang V RT 04 RW 05, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan pengedar atas nama Untung Mulyono (40) dilakukan di Jalan Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku ditangkap pada Sabtu, pekan lalu,” ungkapnya, Rabu (6/9/2017).
Pelaku ditangkap sekira pukul 12.50 WIB saat menunggu pembeli. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitar Desa Seduri marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. Sabu seberat 0,19 gram tersebut dalam kemasan plastik klip,” ujarnya.
Kasubbag Humas menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di dalam topi merk Billabong warna perak hitam yang dipakai pelaku. Dari keterangan pelaku, lanjut Kasubbag Humas, barang tersebut diperoleh dari AC seharga Rp450 ribu. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
“Diantaranya satu paket sabu kemasan plastik klip berat 0,19 gram, satu buah topi merk Billabong warna perak hitam, satu buah handphone merk Venera warna hitam oranye dan satu buah bungkus kosong permen kopiko. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(ning/uyo)