IM.com – Satreskrim Polres Jombang menaikkan ke tahap penyidikan kasus HN (10) pelajar sekolah dasar (SD) Plus Darul Ulum Jombang, yang retina matanya rusak akibat terkena lemparan kayu temannya di dalam ruang kelas. Kamis (29/1/2024).
“Ya sesuai SOP. Arahnya untuk memberikan kepastian hukum itu, makanya dinaikan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca.
Meski demikian, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sisjtem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa diproses secara hukum.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat terlapor akan segera dipanggil dengan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kalau terlapor belum, ini masih saksi-saksi,” jelas Sukaca.