IM.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Mojokerto. AYN (34) tega memperkosa anak tirinya berinisial Bunga (14).
Perbuatan bejat pria asal Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah yang tinggal di Lingkungan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu sudah dilakukan berulang kali.
Modusnya pelaku yang juga ayah tiri korban menjanjikan handphone baru, untuk membujuk Bunga agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Achmad Rudy Zaeny mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali.
“Perbuatan ini didasari, karena tersangka nafsu melihat kemolekan tubuh korban,” tuturnya, Kamis (26/9/2024).
Tersangka menurut Zaeny melakukan persetubuhan dengan anak tirinya di rumah penginapan Redoorz Kota Mojokerto sebanyak dua kali. Dan yang ketiga di sebuah kamar Hotel di Kota Mojokerto.
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan ayah tiri korban inisial AYN sebagai tersangka.
“Tersangka berhasil diringkus anggota Resmob di depan halaman parkir minimarket Indomart sekitar Terminal Mojokerto pada Rabu (18/9/2024),” kata dia.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Rudy. (tyan/sar)