Proses penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kantor Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (21/11/2025).

IM.com — Pemerintah Kota Mojokerto kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.

‎Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, meninjau langsung proses penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kantor Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (21/11/2025).

‎Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi bantuan berjalan akurat, cepat, dan tepat sasaran. Dalam peninjauan itu, Ning Ita — sapaan akrab Wali Kota Mojokerto hadir bersama Pimpinan Bulog Cabang Mojokerto, Muhammad Husin, serta Kepala DKPP Kota Mojokerto, Novi Rahardjo.

‎Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan sudah seluruhnya mengacu pada sistem nasional yang valid.

‎“Bantuan ini dari Pemerintah Pusat. Kota Mojokerto memiliki 7.654 PBP (Penerima Bantuan Pangan). Datanya sudah sesuai dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sehingga kita pastikan tepat sasaran,” ujar Ning Ita.

‎Bantuan pangan periode Oktober dan November 2025 terdiri atas beras dan minyak goreng. Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap periode.

‎“Karena ini dua bulan, maka total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng diterima masing-masing PBP. Semoga bermanfaat,” tambahnya.

‎Pimpinan Bulog Mojokerto, Muhammad Husin, menjelaskan bahwa bantuan periode ini memiliki tambahan komoditas dibandingkan periode sebelumnya.

‎ “Alokasi Oktober–November sedikit berbeda karena ada tambahan minyak goreng. Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.

‎Bulog Mojokerto telah mendistribusikan bantuan sejak Selasa lalu. “Hari ini merupakan hari terakhir penyaluran untuk Kelurahan Kedundung dan Prajuritkulon. Total 16 kelurahan lainnya sudah tersalurkan,” ungkap Husin.

‎Untuk penerima yang berhalangan hadir karena sakit atau alasan tertentu, pemerintah masih memberikan toleransi waktu lima hari kerja untuk mengambil bantuan di kantor kelurahan masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh bantuan tersalurkan tanpa kendala berarti.

‎Dengan penyaluran yang terkoordinasi dan pengawasan langsung dari pemerintah daerah, program bantuan pangan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial sekaligus membantu masyarakat prasejahtera menghadapi kebutuhan pokok yang terus meningkat. (kim/wid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini