
inilahmojokerto.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya wajib mengelola proses penyediaan makanan secara mandiri dan tidak diperbolehkan melibatkan katering pihak ketiga.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 11 SPPG yang saat ini beroperasi diminta menjalankan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan, tanpa sistem subkontrak.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas makanan bagi siswa penerima manfaat sekaligus menekan potensi risiko makanan tidak layak konsumsi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menyebut pelibatan pihak ketiga dalam pengolahan makanan berpotensi menurunkan mutu, terutama berkaitan dengan kendali waktu memasak dan distribusi.
“Proses memasak sampai penyajian harus benar-benar terkontrol. Kalau diserahkan ke katering lain, jarak dan waktu distribusinya bisa terlalu panjang, sehingga makanan berisiko rusak atau basi,” ujar Indro.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, makanan yang tidak segar menjadi salah satu faktor utama penyebab keracunan. Risiko tersebut akan semakin besar apabila makanan tidak segera dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Kalau makanan melewati batas aman konsumsi, apalagi sampai lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Indro juga meminta Dinas Kesehatan untuk aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG.
Pendampingan tersebut mencakup penerapan standar keamanan pangan, mulai dari proses memasak, penyimpanan makanan, hingga penentuan batas waktu konsumsi yang aman.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terulang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto.
Indro turut menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengecekan, empat orang yang sempat dilaporkan keracunan ternyata dua mengalami tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya hasil pemeriksaan dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, proses produksi, hingga sistem distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” kata Ery.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tidak bertujuan mencari kesalahan dalam pelaksanaan program.
“Kami hadir untuk memetakan persoalan dan mencari solusi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (kim)







































