Pengacara yang menjadi korban pemerasan oknum wartawan di Mojokerto didampingi Kapolres Mojokerto memberi keterangan kepada wartawan

inilahmojokerto.com — Di tengah ramainya kasus penangkapan wartawan abal-abal di Mojokerto yang diduga memeras seorang pengacara, cerita dari pihak korban perlahan terkuak.

Bukan sekadar bantahan, melainkan rangkaian peristiwa yang menggambarkan bagaimana sebuah narasi bisa berubah menjadi tekanan, lalu berujung pada jerat hukum.

WS (47), seorang pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Tulangan Sidoarjo, akhirnya buka suara.

Ia menjelaskan mengapa dirinya memilih melapor ke polisi, alih-alih menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana lazim dalam praktik jurnalistik. Semua bermula pada Selasa (10/03), ketika WS dihubungi oleh MAS (42), yang mengaku sebagai wartawan Mabes News.

Percakapan itu berlanjut pada upaya konfirmasi terkait biaya rehabilitasi dua pengguna narkoba, JEF (44) dan ISM (23), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.

WS mengaku telah bersikap kooperatif. Pada Jumat (13/03) siang, ia bahkan mengirimkan lokasi kantor pusat YPP Al Kholiqi di Tulangan serta nomor direkturnya agar MAS bisa melakukan klarifikasi langsung kepada pimpinan lembaga. “Namun dia menolak, saya pikir sudah selesai,” ujar WS, Kamis (19/3/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (11/03), WS juga mendapat konfirmasi serupa dari seorang oknum LSM berinisial AND. Kepada AND, ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap JEF dan ISM telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, situasi berubah drastis pada Jumat (13/03) malam. WS menerima kiriman tautan berita dari MAS yang telah tayang di media sosial TikTok, Instagram, dan YouTube.

Dalam narasi tersebut, WS dituduh menerima uang pelicin sebesar Rp 30 juta untuk mengalihkan penahanan dua tersangka narkoba ke rumah rehabilitasi.

Yang membuat WS terkejut, berita itu mencantumkan pernyataannya namun tanpa memuat hak jawab secara utuh. “Berita itu hanya berisi opini. Hak jawab saya tidak dimuat sama sekali,” tegasnya.

Merasa disudutkan, WS langsung menghubungi pihak keluarga JEF dan ISM untuk memastikan kebenaran klaim dalam berita tersebut. Hasilnya, menurut WS, tidak ada wawancara maupun keberatan dari pihak keluarga seperti yang dituduhkan.

Upaya klarifikasi pun dilakukan. Pada Sabtu (14/03) siang, WS menghubungi MAS untuk menyampaikan komplain. Namun situasi justru berkembang ke arah yang tidak terduga.

Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, WS menerima panggilan dari MAS, sebuah percakapan yang kemudian direkamnya.

Dalam komunikasi itu, MAS meminta uang dengan dalih “uang lebaran” sebagai imbalan untuk menghapus (takedown) berita yang telah tayang.

Tak hanya itu, WS juga mengaku mendapat tekanan.“Dia mengintimidasi saya dengan ancaman berita itu akan diviralkan jika tidak ditakedown,” ungkapnya.

Tekanan tersebut membuat WS merasa reputasi dan kehormatannya sebagai pengacara, terancam. Ia pun memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, sekaligus meminta pendampingan aparat.

Malam itu, Sabtu (14/03), pertemuan pun terjadi di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, sekitar pukul 19.30. WS datang dengan membawa amplop putih berisi uang Rp 3 juta—jumlah yang menurutnya tidak memberatkan, namun bukan tanpa beban batin. “Tidak ada sama sekali niat untuk menjebak,” tegas WS.

Di meja kafe, negosiasi sempat berlangsung. MAS, melalui komunikasi dengan AND, disebut menginginkan Rp 6 juta. Namun WS hanya mampu memberikan Rp 3 juta.

“Karena sudah selesai, tidak jadi dinaikkan. MAS langsung takedown berita,” ujarnya.
Namun langkah WS tidak berhenti di situ. Di balik keputusan memberikan uang demi meredam situasi, ia tetap memilih jalur hukum.

“Kalau nominal itu tidak memberatkan, ya sudahlah. Tapi dalam hati saya tidak terima,” katanya lebih lanjut, “Apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP, tapi statemen saya diabaikan.”

Tak lama setelah transaksi itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat. Sekitar pukul 19.50, MAS diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 3 juta, satu ponsel, satu amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, dua kartu pengenal pers, satu lencana, dua tas, serta topi dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kini, MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

“Wartawan” abal-abal asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu itu dijerat Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kasus ini tak hanya membuka tabir praktik pemerasan berkedok jurnalistik, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan menjadi alat tekanan. Apalagi menabrak hukum. (kim)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini