
inilahmojokerto.com – Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang digunakan menjual kode OTP berbagai aplikasi digital.
Kode OTP (One-Time Password) adalah kode verifikasi unik, biasanya terdiri dari 4-6 digit angka, yang dikirimkan sementara melalui SMS, email, atau aplikasi. OTP berfungsi sebagai pengaman tambahan untuk login atau transaksi digital, dan hanya bisa digunakan satu kali dalam waktu singkat.
Praktik ini diduga berkaitan dengan beragam kejahatan siber, mulai penipuan online, phishing, hingga pembuatan akun palsu.
Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengungkap kasus tersebut setelah menemukan situs bernama FastSim yang menyediakan layanan OTP murah untuk berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital membuat data pribadi menjadi aset bernilai tinggi sekaligus rentan disalahgunakan untuk tindak kriminal.
“Data pribadi saat ini menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Karena itu perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas rasa aman dan privasi,” ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto menjelaskan, penyelidikan berawal dari aktivitas mencurigakan situs FastSim yang menjual layanan OTP secara ilegal.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP menggunakan SIM card yang diregistrasi memakai identitas orang lain.
Tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengatur operasional situs. Sedangkan tersangka MA bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, dua PC, dua mini PC, tiga monitor, serta sekitar 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan identitas masyarakat secara ilegal.
Menurut Kombes Pol Bimo, bisnis ilegal itu telah berjalan sejak September 2025. Para pelaku menjual kode OTP dengan harga bervariasi, mulai Rp 500 hingga Rp 8 ribu per kode.
“Pembeli tidak mendapatkan fisik SIM card. Setelah membayar melalui website FastSim, mereka langsung memperoleh kode OTP yang bisa digunakan untuk mengakses atau membuat akun digital tertentu,” jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar sejak Desember 2025.
Penyidik menduga layanan OTP ilegal itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan siber seperti scamming, phishing, pinjaman online ilegal, pencucian uang, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu di media sosial.
Polisi juga masih menelusuri sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card. Data tersebut diduga diperoleh melalui aplikasi berbentuk script tertentu yang kini masih didalami penyidik.
“Data pribadi diduga dicomot dari sebuah aplikasi berbentuk script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data-data tersebut,” kata Bimo.
Selain itu, Polda Jatim membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler karena SIM card yang digunakan berasal dari operator resmi seperti XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison.
“Kami akan mendalami apakah ada pihak internal provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (kim)









































