Polisi menyita dua sepeda motor Honda Tiger dan Honda CRF, sejumlah potong pakaian, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti kasus pengeroyokan di Candi Brahu, Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hasilnya, empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana. Pengamanan para terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2026.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat sekelompok orang tak dikenal mendatanginya dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong. Sepeda motor listrik yang dikendarainya juga ditendang hingga korban terjatuh. Bahkan, setelah terjatuh, korban kembali menjadi sasaran pukulan dan tendangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan W.E. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan barang bukti sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini