IM.com – Sebanyak 276 Narapidana di Lapas Klas IIB Mojokerto mendapat berkah remisi Hari Ulang Tahun ERepublik Indonesia ke-73 pada 17 Agustus 2018. Dari jumlah napi yang mendapatkan keringanan hukuman itu, 16 orang di antaranya langsung bebas.
“16 orang yang bebas langsung yakni kasus pencurian, penipuan, pengeroyokan, pengelapan dan satu kasus tipikor. Mereka sudah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif,” kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Muhammad Hanafi.
Ia menjelaskan, persyaratan obyektif yang sudah lakukan oleh napi, yakni mereka sudah memenuhi hukuman selama enam bulan sampai 17 Agustus. Ditambah napi sudah melakukan pembayaran denda sesuai dengan undang undang.
“Mereka yang kami usulkan dan SKnya yang turun, karena mereka sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif. Persyaratan objektif yang sudah dilakukan oleh narapidana yakni meraka sudah memenuhi hukuman selama enam bulan sampai 17 Agustus,” katanya.
Sedangkan persyaratan subyektifnya yakni mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada di lapas.
“Contohnya, mengikuti jamaah dan pembinaan kerohaniannya yang di berikan pihak ketiga atau suatu lembaga yang membantu dalam memberikan pembinaan kerohanian yakni LDNU dan Departemen agama,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, bagi para narapidana yang sudah bebas saat terjun di masyarakat bisa mempunyai kepribadian yang baik dan bisa berbaur kepada masyarakat. Artinya bisa mengaplikasikan ilmu selama berada di lapas. (bet/im)