Pengurus PSHT membuat pernyataan sikap agar kondisi pasca bentrok pesilat vs warga tidak meluas

IM.com – Pasca serentetan aksi anarkis di Kabupaten Mojokerto, pengurus perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap. Upaya itu ditempuh untuk meredam potensi konflik lebih luas.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah pengurus PSHT melakukan pertemuan tertutup dengan polisi dan TNI di kantor Polres Kota Mojokerto. Pertemuan itu dihadiri perwakilan pengurus pusat PSHT Madiun, pengurus cabang Mojokerto, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Sementara dari pihak keamanan, selain Kapolres Kota Mojokerto, juga hadir Kapolres Gresik, Jombang, Kabupaten Mojokerto, serta Dandim 0815 Mojokerto. Berikut empat poin pernyataan sikap yang disampaikan anggota advokasi dan bantuan hukum pengurus pusat PSHT Madiun, Indarto.

1. Menyampaikan duka cita atas meninggalnya Dwi Cahyono, warga ranting PSHT Dawarblandong, semoga khusnul khotimah

2. Kami atas nama keluarga besar PSHT khususnya cabang Mojokerto dan sekitarnya sekaligus mewakili pengurus pusat PSHT Madiun, meminta maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat kegiatan di Kabupaten Mojokerto sehingga memunculkan ekses negatif bagi masyarakat. Kami siap memberi ganti rugi material yang dialami masyarakat

3. Kami meminta dan mempercayakan kepada Polres Kota Mojokerto untuk melakukan penegakan hukum kasus-kasus yang terjadi menimpa warga PSHT agar dilakukan cepat, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta dan bukti

4. Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan dari investigasi internal, kami menyimpulkan insiden di Kupang (Kecamatan Jetis) sebagai kasus kriminal biasa. Tidak ada muatan konflik antar perguruan

Menurut Indarto, pernyataan sikap ini juga sebagai mandat dari pengurus pusat PSHT Madiun. “Harapan kami ke depan tercipta situasi kondusif di Mojokerto dan sekitarnya,” tegasnya.

Ketua Cabang PSHT Mojokerto, Hari Sucipto menambahkan, pasca insiden di Desa Kebonagung dan Tangunan di Kecamatan Puri; di Desa Kupang, Kecamatan Jetis; serta di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, pihaknya meminta semua warga dan simpatisan PSHT untuk bersikap arif bijaksana. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kekerasan itu ke polisi.

“Semua para ketua cabang agar membantu mengondisikan masing-masing cabang untuk tidak menghadirkan atau mengirim atau datang sendiri , supaya diawasi agar tak datang ke Mojokerto, khususnya ke Dawarblandong yang merupakan rumah duka,” tandasnya.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja menyambut baik pernyataan sikap para pengurus PSHT ini. Dia juga berharap kepada semua warga PSHT untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pengurus organisasi. (bud/uyo)

152

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini