Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim membeber barang bukti beras premium merk Mentari palsu.

IM.com – Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap tindak pidana pemalsuan merek beras oleh sebuah usaha dagang (UD) UD MRI/Leo Jaya. Perusahaan yang berlokasi di Kedung Kandang, Kabupaten Malang ini mengemas beras medium ke dalam kemasan beras premium bermerek ‘Mentari’.

Kasus ini dilaporkan CV Jodo selaku produsen beras premium Mentari yang berlokasi di Kediri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

“Pemalsuan merek beras ini tidak hanya merugikan produsennya, tapi juga merugikan konsumen,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).

Beras merek Mentari palsu ini sudah beredar di sejumlah daerah di Jatim. Beras bermerek palsu itu biasanya dijual di toko-toko milik UD MRI/Leo Jaya dan diduga didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Timur. Harganya hampir sama dengan beras aslinya, yakni Rp 10.000 per kilogram.

“Konsumen diharap berhati-hati bila membeli beras merek Mentari,” imbau Kombes Pol Agus.

Untuk membedakan yang asli dan palsu, dari hasil penyelidikan polisi, ada beberapa poin yang bisa diidentifikasi. Pada beras Mentari Produksi CV Jodo, ada logo yang berisi singkatan ‘MTR’ di kemasannya. Sedangkan pada beras Mentari yang dijual UD MRI/Leo Jaya singkatan di logo itu tertulis ‘MRI’.

Perbedaan lain, polisi menemukan beras Mentari milik UD MRI berkualitas medium, bukan premium. Perbedaannya, pecahan atau menir beras lebih banyak dibandingkan ketentuan beras premium.

Temuan ini dari hasil uji laboratorium terhadap beras MRI ke UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Disperindag Jatim.

Agus Santoso mengatakan, tersangka menjalankan perusahaan penjual beras Mentari palsu itu selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, perusahaan ini mampu mengemas 5 ton beras.

“Mereka ini bukan mengoplos, ya. Beras itu kualitas medium yang menurut mereka diambil dari petani, lalu dikemas sendiri dengan kemasan memalsukan merek dagang beras premium,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan ini, Tim Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti ke gudang UD MRI/Leo Jaya di Kedung Kandang, Malang pada 4 Juni 2018 lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Hanriyanto pemilik UD MRI/Leo Jaya sebagai tersangka, serta menyita 592 Sak berisi 25 kilogram beras dan 4.005 lembar sak kemasan kosong merek Mentari.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap pelaku. Baik pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang 20/2016 tentang Merek, maupun dengan pasal pasal 102 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Undang-Undang yang sama.

Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan penerapan pasal berlapis itu, Hajriyanto selaku tersangka pemilik UD MRI terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah. (sus/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini