Ahmad Dhani


IM.com – Musisi Ahmad Dhani kembali ingkar. Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra ini ternyata masih mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, Selasa (23/10/2018).

Hari ini, tim kuasa hukum meminta polda menunda agenda pemeriksaan pada Rabu besok (24/10/2018). Musisi asal Surabaya itu berjanji akan menjalani pemeriksaan besok, pukul 14.00 WIB. Sebab, besok berbarengan dengan agenda politik Dhani di Surabaya.

“Hari ini pengacaranya memberitahukan kalau dia tidak bisa hadir dan meminta penundaan sampai besok. Alasannya, akan naik kereta api sehubungan dengan kegiatannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/10/2018).

Dhani dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang yang mencatut mantan Wali Kota batu Eddy Rumpoko senilai Rp 200 juta. Kasusnya mencuat setelah H Zaini, seorang warga Malang yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polda Jatim. (Baca: Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan Rp 200 Juta, Begini Reaksi Dhani).

Dhani diketahui tengah terjerat dua kasus yang kini ditangani Polda Jatim. Untuk kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, bos Republik Cinta Manajemen itu juga mangkir panggilan sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya Tjetjep M Yasin, Dhani juga meminta penundaan dan berjanji akan memenuhi panggilan pada Jumat (26/10/2018). (Baca: Dicekal dan Diancam Jemput Paksa, Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Pekan Depan).

“Kemarin pengacaranya datang ke Ditreskrimsus, menyampaikan bisa diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat,” kata Barung.

Terkait kasus ini, Polda melalui pihak Imigrasi sudah mencekal Dhani keluar negeri sejak Jumat (19/10/2018). Sejak berstatus sanksi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ini, Ahmad Dhani belum pernah memenuhi panggilan polisi.

“Karena itu, pengajuan pencekalan terhadap pihak imigrasi sebagai salah satu antisipasi polisi,” tandas Barung. (sun/im)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini