
IM.com – Kepala Desa Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, Didik Yuswantoro terancam dipidana karena berani menggadaikan mobil operasional desa. Didik akan dipanggil camat untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Jumat besok (18/1/2019).
Tindakan Didik menggadaikan mobil plat merah dinilai melanggar kewenangannya.
“Akan dibuat perjanjian tertulis dengan kepala desa terkait mobil operasional yang tidak boleh digadaikan atau dipindahtangankan,” kata Camat Prambon, Ainun Amalia.
Ainun juga mengultimatum Kades Jatikalang segera mengembalikan mobil operasional desa yang digadaikan. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan Didik ke polisi atas tuduhan penggelapan inventaris desa.
Informasinya, mobil desa digadaikan sebagai jaminan atas tanggungan hutangnya kepada orang lain. Parahnya lagi, hutang itu lantaran Didik kalah berjudi di kawasan Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Sekretaris Desa Jati Kalang, Aris Dwi Hendrianto mengatakan, mobil operasional desa tidak ada di kantor sejak Sabtu (12/1/2019) lalu. Selain mobil, Didik juga menggadaikan motor inventaris desa.
“Semalam, kami berhasil mengambil mobil operasional desa di salah warga Desa Bareng Krajan Krian Sidoarjo,” kata Aris.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pemkab Sidoarjo. Dinas Pemerintahan Desa sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menyelidiki kasus ini. (pit/im)