IM.com – Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (21/1-2019).
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 500 gram, ganja kering 200 gram, serta 50.000 butir pil jenis dobel L, yang ditaksir bernilai total kurang lebih Rp 750 juta.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu sejumlah Rp 150 juta, tiga pucuk senjata api (senpi) laras panjang, dan 23 buah peluru aktif.
Rudy Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dalam sambutannya menguraikan beberapa perkara tindak pidana selama 2018.
“Selama 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menangani perkara tindak pidana antara lain 44 perkara ketertiban umum, 38 perkara orang dan harta benda, 208 tindak pidana di luar KUHP (termasuk narkotika, UU Pangan, UU Kehutanan, dan lingkungan hidup), dan 2 perkara tindak pidana ringan,” urai Rudy.
Rudy menambahkan barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dirinya juga menyebut bahwa peredaran narkotika, sangat memperihatinkan sebab barang haram ini rata-rata menyasar usia produkstif atau muda.
“Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini. Narkotika sangat memprihatinkan, para pelaku yang ditangani rata-rata adalah usia produkti,” tambahnya.
Berdampingan dengan Rudy, wakil bupati Pungkasiadi menyatakan hal senada terkait penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mendeklarasikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Itu setelah peredaran narkoba mengancam disintegrasi bangsa karena menyasar generasi muda.
“Penyuluhan tentang narkoba dan zat adiktif terus kita galakkan di semua lapisan masyarakat. Upaya ini harus dilakukan terus menerus. Edukasi tidak boleh berhenti. Sebab narkoba tidak pandang bulu, terlebih yang paling rawan adalah generasi muda. Bahkan banyak kita temui kasus narkoba terhadap pelajar SD,” kata wabup.
Eksekusi barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, dan lainnya dengan cara dibakar. Miras ilegal isi dituang dalam drum dan botol dihancurkan. Sedangkan senjata api laras panjang dipotong menggunakan gerinda. (ika/uyo)