Muh. Aris (20) terpidana kebiri kimia saat berada di Lapas II B Mojokerto. Foto : Martin

IM.com – Terpidana kebiri kimia, Muh. Aris (20) diakui keluarga mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi ini dialami sejak lahir, sehingga dari pihak keluarga menginginkan pidana tambahan yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya bisa ditinjau lagi.

Begitu kata Sobirin (33), saudara tertua dari terpidana kebiri kimia saat ditemui di rumahnya kawasan Sooko, Mojokerto, Rabu siang (28/08-2019). Kakaknya juga menceritakan bahwasannya Aris, adik bungsunya tidak seperti lazimnya anak laki seumurannya.

“Kalau di rumah adik saya enggak ada yang mau berteman dengannya. Biasanya dia bermain agak jauh dari rumah. Bahkan ketika naik sepeda ontel, dia tidak seperti lazimnya orang naik sepeda ontel. Dia selalu berjalan di sisi kanan alias melawan arus. Sekolahnya pun tidak sampai tamat SD, hanya kelas empat,” cerita Sobirin sambil menceritakan sejumlah perilaku adiknya yang dianggap kurang normal.

“Kami empat bersaudara, saudara Aris juga ada yang mengalami gangguan kejiwaan bahkan perempuan,” ujarnya. Akibat kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas, maka Aris tidak pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.

Sobirin juga menceritakan saat Aris melakukan tes kejiwaan terkait kasus yang menjeratnya, dokter menyatakan adiknya normal. “Dokter menyatakan kalau kejiwaan adik saya normal karena dianggap bisa mengendarai motor. Padahal adik saya kalau naik motor tidak normal seperti lazimnya. Kalau pulang ke rumah dari tempat kerjanya enggak langsung sampai rumah, bisa kesasar kemana – mana. Makanya kondisi adik saya seperti itu kok dokter menyatakan kejiwaannya normal, ” pungkasnya. (rei/uyo)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini