IM.com – Dua warga Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo, karena kasus penipuan dan penggelapan. Keduanya, Dirmanto alias Boneng (39) dan Bandi Utomo (40), mengelapkan 1 unit motor Honda Beat hitam nopol W 6909 WT milik temannya sendiri, M. Abdul Somad (35).
Kasus ini terbongkar berdasar laporan korban Abdul Somad, warga dusun Guyangan RT 18 RW 09 desa Wonomlati Krembung Sidoarjo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku, motor tersebut sudah digadaikan ke orang lain. Sementara uang hasil gadai itu sudah habis untuk bermain judi remi.
“Pelaku mengaku uangnya buat judi dan kalah,” kata Kanitreskrim Polsek Krembung Ipda Soepatman, Senin (9/9/2019).
Ipda Soepatman menceritakan, awalnya kedua pelaku bertemu korban di pos kamling untuk meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat. Mulanya korban tidak mengijinkan.
“Korban tak mengizinkan, tapi pelaku masih merayu dan memaksa meminjam motor,” ujarnya.
Karena bujukan dari kedua pelaku yang sudah dikenalnya itu, korban akhirnya luluh. Korban pun meminjamkan motornya dengan syarat segera dikembalikan karena esoknya dibuat untuk bekerja.
“Setelah mendapat izin, kedua pelaku langsung saja membawa motornya dan pergi meninggalkan korban di pos kamling depan rumahnya,” ungkap Soepatman.
Sampai esok harinya, korban mulai cemas lantaran motornya tak kunjung dikembalikan kedua pelaku. Karena curiga, korban mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menanyakan motor tersebut.
Tapi ternyata, motor itu sudah raib. Akhirnya, korban melaporkan ke Mapolsek Krembung.
“Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (im)