APBD Perubahan 2026 Mojokerto diproyeksikan Rp2,31 triliun. Pendapatan turun Rp124,3 miliar akibat penyesuaian transfer pusat, sementara PAD naik Rp18,69 miliar.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam postur terbaru, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,31 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp124,32 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Proyeksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp2.313.564.133.258. Angka ini turun Rp124.327.323.219 dari proyeksi sebelum perubahan yang mencapai Rp2.437.891.456.477.

Penyesuaian pendapatan terutama dipengaruhi perubahan alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

Meski total pendapatan daerah mengalami koreksi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp900.486.553.120, naik Rp18.697.805.643 dari sebelumnya Rp881.788.747.477.

Sementara itu, pendapatan transfer setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp1.413.077.580.138. Angka tersebut turun sekitar Rp143,02 miliar dibandingkan proyeksi sebelum perubahan sebesar Rp1.556.102.709.000.

Dari komponen pendapatan transfer, penerimaan dari pemerintah pusat setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp1.281.301.157.138.

Nilai tersebut mengalami penyesuaian sekitar Rp146,60 miliar dibandingkan proyeksi sebelum perubahan sebesar Rp1.427.904.964.000.

Pemkab Mojokerto menyebut penyesuaian tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

Di sisi lain, pendapatan transfer antar daerah justru mengalami peningkatan. Setelah perubahan, nilainya diproyeksikan mencapai Rp131.776.423.000, naik sekitar Rp3,57 miliar dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp128.197.745.000.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari tambahan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar sekitar Rp3,57 miliar.

Kondisi ini membuat struktur pendapatan Kabupaten Mojokerto pada APBD Perubahan 2026 mengalami pergeseran. Ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat terkoreksi, sementara kontribusi PAD menunjukkan tren peningkatan.

Pada sisi belanja, Pemkab Mojokerto memproyeksikan anggaran setelah perubahan sebesar Rp2.576.247.432.023.

Jumlah tersebut mengalami penyesuaian sekitar Rp21,64 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan yang mencapai Rp2.597.891.456.477.

Belanja daerah tersebut terbagi dalam empat kelompok utama.

Rinciannya, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp1.956.708.972.629, kemudian belanja modal Rp296.001.577.573.

Selanjutnya, belanja tidak terduga disiapkan sebesar Rp6.722.630.715, sedangkan belanja transfer mencapai Rp316.814.251.105.

Dengan postur tersebut, belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan yang diproyeksikan setelah perubahan. Selisih tersebut menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai struktur pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2026.

Pemkab Mojokerto menegaskan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari siklus penganggaran daerah yang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan perubahan APBD juga merupakan tindak lanjut perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah disepakati bersama. Penyusunannya tetap mengacu pada RPJMD serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun tema pembangunan dalam perubahan APBD 2026 diarahkan pada Percepatan Transformasi Sosial Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru yang Berkelanjutan.”

Penyesuaian angka-angka dalam Raperda Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perkembangan pendapatan transfer, serta kebutuhan belanja.

Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan ini akan menentukan arah penggunaan anggaran daerah hingga akhir tahun anggaran, termasuk bagaimana pemerintah daerah menjaga kesinambungan program pembangunan di tengah perubahan kapasitas fiskal.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini