IM.com – Para penunggak pajak di Kota Mojokerto akan menghadapi petugas kejaksaan. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih pajak yang tertunggak ke para wajib pajak.
Kerjasama dalam bentuk pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) diteken oleh kedua pimpinan instansi. Dengan melibatkan kejaksaan, Pemkot mojokerto berharap memulihkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Otimalisasi pendapatan daerah ini merupakan salah satu dari 8 program reguler yang menjadi komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dengan Korsupgah KPK. Salah satu pelibatan kerjasama dengan Kejari adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria yang turut hadir dalam penandatangan kerjasama BPPKA dengan Kejari Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2010).
Cak Rizal, demikian Wakil Walikota ini biasa disapa, mengatakan, melalui perjanjian pemkot juga ingin mensosialisasikan dan mengajak semua wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya. Cak Rizal berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum, para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan.
“Melalui pelibatan perjanjian kerjasama dengan Kejari, dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar ke depannya lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan tujuan dari kesepakatan bersama adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPKA Kota Mojokerto. Baik pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Untuk teknisnya, BPPKA memberikan berkas – berkas yang dibutuhkan terkait pajak. Baru kemudian kami akan menelaah dan mengeluarkan surat permohonan khusus. Dari hasil tersebut, kami akan mengambil tindakan, baik dengan sosialisasi atau pemanggilan secara langsung kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum yang menurut kami sesuai,” jelasnya.
Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus menambahkan dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang telah melunasi. Sampai dengan Desember, tunggakan terbesar dari wajib pajak mencapai Rp 1,4 miliar.
“Itu sudah dilunasi. Sedangkan untuk sanksi dendanya sebesar Rp 460 juta, masih belum,” terangnya.
Terkait denda tunggakan pajak, lanjut Etty, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Dari peraturan yang ada, memang masih ada kemungkinan bagi wajib pajak yang menunggak kewajibannya untuk permintaan keringanan pembebesan denda.
“Tapi itu harus mengajukan dulu, karena itu memang ada hak dari wajib pajak. Karena persyaratan untuk itu, telah tercantum pada Perwali,” tegas Etty. (*/im)