Pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah gowes bersama massa pendukungnya dari markas DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Jalan Raya Jabon, Desa Kenanten, menuju Kantor KPU setempat, Jalan Raak Adinegoro, Sooko, Minggu (7/9/2020).

IM.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu. Pasalnya, tahapan Pilkada serentak 2020 itu masih diwarnai arak-arakan massa pendukung kandidat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Ke-51 kepala daerah maupun wakilnya, yang mendapat surat ‘cinta’ Kemendagri itu merupakan bakal calon petahana di Pilkada serentak 2020. Bupati Mojokerto Pungkasiadi, termasuk di dalamnya. Serta dua kepala daerah lain di Jatim yakni Bupati Jember dan Wakil Bupati Sumenep.

Ironisnya, sang bupati (Pungkasiadi) yang mendaftar sebagai bakal calon petahana pada Minggu (7/9/2020) kemarin, juga menjadi bagian dari kegiatan yang mendapat teguran kemendagri. Dalam momentum pendaftaran kemarin, Pungkasiadi yang berpasangan dengan Titik Masudah membawa arak-arakan massa berjumlah besar.

Konvoi dilakukan dalam bentuk atraksi kesenian dan iring-iringan sepeda gowes juga kendaraan bermotor dari Kantor DPC PKB Kabupaten Mojokerto ke Kantor KPU setempat yang berjarak sekitar 3 kilometer. (Baca: Daftar ke KPU Terakhir, Putih Pamer Semangat Nasionalis-Relijius).

Bukan hanya bakal calon petahana, pasangan kandidat lain, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) dan Yoko Priyono-Chairun Nisa (YONI) pun memamerkan gambaran kekuatan pendukungnya. Tindakan seperti itulah yang medapat sorotan Kementerian Dalam Negeri karena melanggar protokol kesehatan terkait menjaga jarak aman atau larangan menimbulkan kerumunan massa.

“Masih banyak pelanggaran yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Baik yang menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” urai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan resmi Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Kemendagri telah mengirimkan surat teguran kepada 51 kepala daerah yang dianggap turut bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran tersebut. Sebab bagaimanapun, mereka tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan tahapan pilkada di daerahnya.

“Sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri,” ucap Benni.

Selanjutnya, Benni juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan dalam dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Teguran Lisan Mendagri Diabaikan

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyesalkan tindakan bakal calon pemimpin daerah yang justru mengabaikan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Padahal disiplin penerapan langkah pencegahan Covid-19 itu sudah menjadi kampanye besar pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat.

“Bapak Mendagri juga sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun dan melakukan konvoi pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD. Pendaftaran kan cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi saja, sudah sah. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan,” ujar Benni.

Sebelumnya, Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Dalam praktiknya, proses pendaftaran bapaslon di dalam ruangan memang hanya dihadiri pihak-pihak yang disebutkan dalam aturan tersebut. Namun bapaslon tetap mengerahkan massa pendukung yang menunggu di luar gedung KPU.

Mendagri Tito Karnavian sempat menegur secara lisan bupati Karawang yang menjadi bakal calon petahana, Cellica Nurrachadiana. Tito menegur Cellica karena memobilisasi massa besar saat mendaftar ke KPU setempat, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Kritik dan teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon kepala daerah di Kantor KPU juga sempat dilontarkan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Ia menyebut KPU selaku penyelenggara pemilu dan kubu pasangan calon cenderung mengabaikan protokol kesehatan.

“Fakta yang terjadi pada hari pertama pendaftaran pasangan calon Pilkada 4 September kemarin, masih ada kerumunan massa tidak menjaga jarak aman, sedikit yang menggunakan masker,” kata Doli, Sabtu (5/9/2020).

Catatan Badan Pengawas Pemilu, pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah hari pertama terjadi di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.

“Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (im)

Berikut daftar kepala daerah yang mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri:

  1. Bupati Mojokerto
  2. Bupati Jember
  3. Wakil Bupati Sumenep
  4. Bupati Klaten
  5. Bupati Muna Barat
  6. Bupati Muna
  7. Bupati Wakatobi
  8. Wakil Bupati Luwu Utara
  9. Bupati Cianjur
  10. Bupati Konawe Selatan
  11. Bupati Karawang
  12. Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara
  13. Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat
  14. Walikota Tidore Kepulauan
  15. Bupati Belu
  16. Wakil Bupati Belu
  17. Bupati Luwu Timur
  18. Wakil Bupati Luwu Timur
  19. Wakil Bupati Maros
  20. Wakil Bupati Bulukumba
  21. Bupati Majene
  22. Wakil Bupati Majene
  23. Bupati Mamuju
  24. Wakil Bupati Majene
  25. Wakil Bupati Bitung
  26. Bupati Kolaka Timur
  27. Bupati Buton Utara
  28. Bupati Konawe Utara
  29. Wali Kota Banjarmasin
  30. Wakil Bupati Blora
  31. Wakil Bupati Demak
  32. Bupati Serang
  33. Wakil Wali Kota Cilegon
  34. Wakil Wali Kota Medan
  35. Wali Kota Tanjung Balai
  36. Bupati Labuhan Batu
  37. Bupati Pesisir Barat
  38. Wakil Bupati Rokan Hilir
  39. Bupati Rokan Hulu
  40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
  41. Bupati Dharmasraya
  42. Wakil Bupati Musi Rawas
  43. Bupati Ogan Ilir
  44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  46. Bupati Musi Rawas Utara
  47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
  48. Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun
  49. Bupati Kepahiang
  50. Bupati Bengkulu Selatan
  51. Gubernur Bengkulu.
244

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini