Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengingatkan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap paslon yang berulangkali melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera.

IM.com – Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mendorong Badan Pengawas Pemilu lebih tegas dalam menerapkan sanksi kepada pasangan cabup-cawabup yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, angka pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 saat kampanye Pilkada Mojokerto 2020 tergolong tinggi dibanding daerah lain.

Data terakhir hingga hari ke-25 masa kampanye, 20 Oktober 2020, sudah terjadi 30 pelanggaran protokol kesehatan. Semua (tiga) paslon tercatat berulangkali melakukan pelanggaran aturan tersebut.

“Kalau memang ada ancaman sanksi yang lebih serius, ya harus diterapkan. Media bisa juga mensupport (mendorong) Bawaslu untuk melakukan itu,” kata Himawan dalam jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Pringgitan, Selasa (27/10/2020).

Himawan menegaskan, sesuai ketentuan administrasi negara, tahapan pemberian sanksi diberikan secara bertingkat. Dengan demikian, jika tingkat pertama sudah dilewati, maka paslon yang kembali melanggar harus dijatuhi sanksi lebih berat di tingkat berikutnya.

“Kalau sanksi tahap pertama sudah dilewati, harusnya masuk ke tingkat kedua dan seterusnya. Jadi kalau pelanggaran sudah memasuki tingkat selanjutnya, maka sanksi itu perlu dieksekusi,” tandasnya.

Paslon nomor urut 1 Ikfina-Barra (IKBAR) tercatat melakukan pelanggaran paling banyak, 17 kali, nomor urut 2 Yoko-Nisa (YONI) 5 kali dan nomor urut 3, Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) 8 kali. Ketiga paslon cenderung mengabaikan aturan tersebut karena sanksi yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera. (Baca: Paslon Pilkada Mojokerto Bersiasat Hindari Sanksi Pembubaran Kampanye, 30 Pelanggaran Prokes Hanya Ditegur).

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan (pemberian sanksi) itu ada di Bawaslu. Namun kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto memohon setiap pasangan calon agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Himawan.

Sementara Bawaslu sendiri nampak kerepotan menerapkan sanksi lebih berat dari sekadar peringatan tertulis atau teguran. Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, tahapan sanksi selanjutnya setelah teguran adalah pembubaran kampanya yang terbukti melanggar prokes.

Namun sanksi tersebut tidak pernah bisa dieksekusi. Sebab, paslon dan tim pemenangannya menyiasati ancaman hukuman itu dengan cara mengagendakan kampanye tatap muka cukup singkat dan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kegiatan kampanye paslon rata-rata digelar tidak sampai 1×60 menit sudah selesai. Jadi tidak sampai ada pembubaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy’at, Kamis (22/10/2020) lalu.

Untuk diketahui, pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye yang dicatat Bawaslu RI hingga Selasa (27/10/2020), mencapai 916 kasus. Pilkada Kabupaten Mojokerto salah satu daerah dengan jumlah pelanggaran prokes yang tinggi.  (im)

132

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini