Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menyampaikan, dengan adanya Pelaku Paradewi ini sejumlah pelayanan Adminduk bisa langsung di cetak di desa.
“Akta kelahiran, KK, surat pindah bisa dicetak di desa. Tapi KIA dan KTP sementara hanya bisa dicetak di Dispendukcapil. Kami terus berupaya, nantinya pelayanan Adminduk agar bisa dilakukan cukup di desa,” tuturnya.
Hal ini tentunya untuk mempercepat proses pelayanan Adminduk dan untuk mengurangi kepadaran antrean yang terjadi di kantor Dispendukcapil.
“Selain tidak perlu jauh-jauh untuk pengurusan Adminduk, kecepatan dan keakuratan data penduduk ini sangat penting, karena nanti data penduduk juga akan digunakan untuk kebutuhan pemerintah lainya, sehingga bisa tepat sasaran, tidak tumpang tindih,” tukasnya. (im)