Kian saat di interogasi oleh polisi di Mapolres Jombang.


IM.com – Polisil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet marimas di Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

Tersangka berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.

“Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” katanya.

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini