M. Alvan & Ibu Siti Nafsiah mengadukan permasalahanya di Kantor Firma Hukum H Rif'an Hanum & Nawacita

inilahmojokerto.com – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita mendatangi kantor PT BCA Finance Cabang Mojokerto, Kamis (25/6/2026), untuk menindaklanjuti somasi yang sebelumnya dilayangkan terkait dugaan penggunaan identitas seseorang dalam proses pembiayaan kendaraan yang dipersoalkan oleh klien mereka.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut diterima oleh Kepala Penagihan (Head Collection) PT BCA Finance Cabang Mojokerto. Menurut pihak firma hukum, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian atas persoalan yang tengah dipersengketakan.

Kuasa hukum menyatakan masih menunggu tanggapan resmi secara tertulis dari perusahaan pembiayaan tersebut dalam tenggat waktu yang telah dicantumkan dalam somasi.

Perkara ini bermula ketika klien mereka, Moh. Alvan Basyarudin, menerima surat penagihan yang merujuk pada perjanjian pembiayaan multiguna untuk satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max tahun 2024.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian, maupun menerima kendaraan yang dimaksud.

“Klien kami mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut. Karena itu kami meminta adanya klarifikasi dan penelusuran menyeluruh terhadap proses yang terjadi,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Dalam somasi yang disampaikan, firma hukum meminta perusahaan pembiayaan menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap kliennya sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit internal terkait proses verifikasi calon konsumen dan penerbitan fasilitas pembiayaan dimaksud.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait prosedur verifikasi identitas dan prinsip kehati-hatian yang lazim diterapkan dalam industri jasa keuangan.

Mereka juga mengaku menemukan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, identitas pihak lain yang disebut dalam penelusuran tersebut tidak dipublikasikan demi menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.

Dalam somasinya, kuasa hukum turut meminta pemulihan apabila nantinya terbukti klien mereka tidak memiliki keterkaitan dengan perjanjian pembiayaan yang dipersoalkan, termasuk terkait pencatatan informasi debitur pada sistem layanan keuangan.

Apabila tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai, pihak firma hukum menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi tertulis dari PT BCA Finance terkait substansi somasi yang diajukan kuasa hukum tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT BCA Finance maupun pihak lain yang terkait dalam perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini