Ahmad Dhani ditemani kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tiga saksi ahli, Kamis (25/10/2018).

IM.com – Ahmad Dhani akhirnya mau memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (25/10/2018). Dalam pemeriksaan hari ini, musisi asal Surabaya ini membawa tiga saksi ahli untuk memberikan kesaksian uang meringankan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ketiga saksi ahli yang dibawa Dhani dari bidang berbeda yakni pakar IT, komunikasi dan pidana. Ketiga saksi ahli ini sengaja didatangkan Dhani untuk mementahkan penetapan Dhani sebagai tersangka berdasar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian menilai, penetapan status tersangka pada kliennya telalu terburu-buru. Pasalnya, Dhani tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, tak lama setelah menjalani pemeriksaan sekali sebagai saksi.

“Kami menunjukkan dari awal kooperatif kok. Tapi kenapa Polda kok agak terburu-buru menetapkan Dhani sebagai tersangka. Padahal baru diperiksa satu kali sebagai saksi waktu itu,” cetus Aldwin.

Aldwin beranggapan, bahwa Dhani adalah korban persekusi. Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, Dhani sama sekali tidak menyebutkan nama subjek hukumnya. (Baca juga: Ansor Jatim akan Polisikan Dhani).

“Kejanggalan ini yang akan dikupas tiga saksi ahli (yang didatangkan Dhani),” ujarnya.

Pihaknya berharap, pihak kepolisian bisa bersifat koorperatif dan profesional memberi kesempatan kepada saksi ahli untuk ikut diperiksa bersama Dhani. Apabila terbukti kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya meminta kepada polisi untuk segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau praperadilan, yang diuji hanya syarat formilnya saja. Masuk memenuhi hukum acara, minimal ada dua alat bukti, bisa dari ahli, tersangka, bukti video yang ada, sudah. Tapi kan ga semua tersangka masuk ke proses selanjutnya lembaga praperadilan,” tutur Aldwin.

Diketahui, Dhani dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim karena dianggap mencemarkan nama baik dan melontarkan ujaran kebencian menjelang acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018). Kala itu, Dhani ditemani Ferry Iriawan –salah satu pentolan FPI Jatim- melontarkan ucapan ‘Banser Idiot’ yang memicu amarah massa nahdliyin, khususnya GP Ansor Surabaya. (Baca: Laskar FPI Akhirnya Minta Maaf karena Hina Banser, Ini Videonya). (sun/im)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini