IM.com – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan reka ulang pembunuhan Eko Yuswanto, juragan rongsokan Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari sekitar 46 adegan yang diperagakan kedua pelaku, Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Nartok alias Gundul (36), diketahui detil kejadian pembunuhan tersebut memang direncanakan oleh para tersangka.
“Ada 46 adegan, mungkin lebih, yang akan diperankan kedua pelaku dalam rekontruksi yang kita lakukan hari ini, tapi mungkin bisa lebih. Mulai perencanaan sampai eksekusi,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka kepada wartawan, Selasa (25/6/2019). Reka ulang awal ini digelar di depan gedung Satsabhara Polres Mojokerto Kota.
Dalam reka adegan itu, pelaku pertama, Yoyok, memperagakan bagaimana dia mengeluh kepada rekannya, tersangka kedua, Dantok soal kelakukan korban, Eko Yuswanto. Curhatan Yoyok kepada Dantok itu dilakukan di sebuah cafe di Bypass Mojokerto pada bulan April 2019.
Dari situ kemudian, kedua pelaku mulai merancang pembunuhan terhadap korban yang masih tetangga tersangka utama. Dalam reka ulang ini, korban diperankan oleh seorang model.
“Di adegan nomor 07, pelaku utama menjemput korban, sedangkan pelaku kedua bertugas membeli minuman keras, itu di agen nomor 13,” ujar AKP Ade Waroka.
Kasatreskrim mengatakan, dari pesta miras itu kemudian kedua pelaku mengajak korban ke sebuah rumah di Jalan Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Mojokerto yang menjadi TKP pembunuhan. Kronologis dan adegan pembunuhan serta pembakaran jasad korban hingga dibuang di hutan kayu putih, Dawarblandong selanjutnya akan direka ulang di masing-masing TKP.
“Jadi reka ulang ini akan dilakukan di semua TKP (Tempat Kejadian Perkara),” papar Ade. (Baca: Modus Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Pelaku Gagal Masukkan Korban ke Tong Plastik).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan sesuai standar operasional (SOP) penyidik. Reka ulang ini untuk memperjelas kronologis dan adegan pembunuhan.
“Setiap adegan akan ditampilkan dalam rekontruksi. Sehingga JPU dalam penelitian perkara ini bisa meyakinkan majelis hakim saat dibawa ke meja pengadilan,” tandasnya.
Sebelum diberitakan, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019). Mayat Eko ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Mojokerto, pada Senin 13 Mei 2019.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa korban bernama Eko Yuswanto (32) asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Juragan rongsokan itu di tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priyono (32) alias Yoyok dibantu Dantok (35) alias Gundul asal Kenanten Gang 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengembangan penyelidikan juga terkuak motif pembunuhan tersebut dilatari dendam pelaku Yoyok dengan istri korban. Pertengkaran itu rupanya menyisakan dendam dalam diri Yoyok hingga dirinya nekat merancang aksi pembunuhan sadis terhadap Eko. (Baca: Pembunuhan Sadis di Hutan Dawarblandong, Polisi Dalami Dua Motif Ini). (im)