IM.com – Operasi Aman Semeru 2019 di Polres Mojokerto berhasil menangkap 113 tersangka dari enam kasus. Antara lain kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tujuh tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor, masing – masing satu tersangka.
Selanjutnya kasus minuman keras (miras) dengan 34 tersangka, premanisme 68 tersangka dan narkoba dua tersangka. Para tersangka dan barang bukti diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Kamis pagi (19/12/2019).
“Para tersangka dan barang bukti (BB) ini merupakan hasil ungkap kasus pada Operasi Aman Semeru 2019,” ujar AKBP Setyo Koes Heriyatno didampingi sejumlah tokoh agama dan instansi terkait Kabupaten Mojokerto, setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 di halaman Mapolres Mojokerto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua handphone (HP) merk Oppo, satu HP merk Samsung, satu HP merk LP, satu HP merk Nokia, satu dosbook HP, satu cutter, satu buah laptop merk Asus, satu buah kamera merk Canon 1200 D warna hitam.
Masih dari kasus curat, Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan barang bukti sebuah tas laptop warna hitam, satu tas kamera warna hitam kombinasi kuning, sebuah jaket warna hitam, celana warna hitam, helm warna biru, tujuh buah gergaji besi, satu buah obeng, satu buah linggis dan satu buah kotak amal. Dari kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) diamankan satu tersangka dengan barang bukti visum et repertum.
Sedangkan dari kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol S 4971 PM, sebuah kunci kontak sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari kasus minuman keras (miras) diamankan 34 tersangka. Dengan barang bukti 826 botol miras dengan rincian 187 botol arak, 579 botol bir, 45 botol anggur, 25 botol vodka dan uang sebesar Rp 10 ribu. Dari kasus premanisme, petugas mengamankan 68 tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 961.500.
Sementara dari kasus narkoba barang buktinya, enam poket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 2,64 gram, satu unit HP merk Samsung dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya, AKBP Setyo Koes Heriyatno beserta sejumlah tokoh agama dan instansi terkait memusnahkan barang bukti dengan diawali pelemparan botol miras ke alat berat yang sudah disediakan petugas untuk melindas ribuan botol miras.
“Aturan pemusnahan barang bukti (BB) adalah yang mudah rusak atau pun yang bernilai ekonomi tinggi yang harus dilakukan perawatan. Miras satu diantara BB yang tergolong mudah rusak dan ribuan botol tadi hasil dari operasi lima hari lalu,” pungkas Setyo. (rei/uyo)