Puluhan warga dan aktivis lingkungan kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim untuk mendesak penutupan tambang ilegal di Kecamatan Gondang, Rabu (5/2/2020).

IM.com – Penolakan terhadap sejumlah tambang galian C di Kabupaten Mojokerto terus disurakan warga. Hari ini, Rabu (5/2/2020) sekitar 50 warga dari tiga desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 1, Surabaya.

Massa menuntut izin sejumlah tambang galian c ilegal dan masa berlakunya habis di Kabupaten Mojokerto dicabut. Massa yang menamakan diri Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) juga mendesak Pemprov Jatim menertibkan keberadaan galian c yang membahayakan ekologi lingkungan. (Baca: Ketua DPRD Minta Gubernur Bertanggung Jawab Maraknya Tambang Ilegal di Mojokerto).

“Kami sudah menyampaikan beberapa fakta dan data hukum soal galian ilegal tersebut ke dinas terkait. Kami menunggu dan melihat ketegasan gubernur,” kata koordinator aksi unjuk rasa, Suwarti dalam orasinya.

Dalam aksi itu, puluhan warga membawa poster dengan aneka tulisan. Ada juga yang membentangkan spanduk tuntutan “Cabut IUP Tambang Pelanggar UU Minerba” dan “Tolak Galian C”.

Aksi warga mendapatkan pengawalan ketat dari Polrestabes Surabaya, Polda dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa, dan perwakilan Bidang Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) mengajak dialog perwakilan massa. Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Budi Santosa berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan pekan depan.

“Hasil akhir tadi di dalam sudah disepakati, (tambang) itu melanggar undang-undang, izin harus dicabut. Tambang ilegal harus diberhentikan oleh pihak terkait,” ujar Suwarti.

Suwarti menegaskan, pihak pemprov juga berjanji akan memberi tahu perkembangan selanjutnya dalam satu pekan depan. “Mereka akan berkoordinasi dengan perizinan untuk mengambil langkah selanjutnya. Kami akan dikasih pemberitahuan perkembangannya satu minggu lagi,” tuturnya.

Sebagai catatan, di Kabupaten Mojokerto, sedikitnya ada 53 tambang galian C bodong alias tidak mengantongi izin. Namun Pemkab tak bisa memberi sanksi tegas karena tak memiliki wewenang.

“Total ada 87 tambang galian C di Mojokerto. Itu pun yang 20 izinnya sudah mati dan 53 tambang tidak memiliki izin,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh kepada wartawan saat menghadiri FGD dengan Mahasiswa dan Aktivis pecinta lingkungan Mojokerto, Jumat lalu (27/12/2019).

Maraknya tambang galian C ilegal ini tengah menjadi sorotan banyak pihak di Kabupaten Mojokerto, terutama dari kalangan aktivis lingkungan. Dewan berjanji akan membahas masalah ini dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita akan bawa ke Provinsi melalui gubernur, karena kita tidak punya perda disini,” ujar Ayni.

Data yang dihimpun Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementrian ESDM di tahun 2012 yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016. Namun terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektar, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektar. (im)

284

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini