IM.com – Wali Kota Mojokerto Ning Ita menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan ke sejumlah warga Kota Mojokerto Kamis (06/2/2020) pagi.
Ning Ita menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta masing – masing kepada dua ahli waris. Antara lain Syafa Mellani Soewito (19) sebagai ahli waris dari almarhum Soewito, seorang driver ojek online beralamat di Griya Permata Meri D5/21.
“Ini mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan yang sudah menjadi hak sejumlah warga karena mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Ning Ita.
“Alhamdullilah, terima kasih banyak kepada Ibu Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan. Meninggalnya ayah sebagai tulang punggung keluarga, kini tidak ada sama sekali biaya untuk menopang kehidupan sehari – hari, ” ujar Syafa yang kini hanya berdua dengan adiknya Valentino Febriahana Putra (15).
Selanjutnya Ning Ita menyerahkan santunan ke Susiani, ahli waris dari almarhum Suroto, seorang penjual nasi beralamat di Jalan Keboan RT 02 RW 08, Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Ning Ita mengatakan terkait BPJS Ketenagakerjaan sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) agar seluruh perangkat RT dan RW sebanyak 872 yang masih menjabat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemkot Mojokerto masuk 10 besar penghargaan Paritrana sebagai penghargaan tentang kepesertaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Ke depan atlit Kota Mojokerto juga bakal kami wajibkan. Total kepesertaan perusahaan di Kota Mojokerto sudah sebanyak 98 persen. Kemudian untuk pekerja formal 52 persen dan informal sebanyak 22 persen, ” pungkasnya. (rei/uyo)