IM.com – Tertangkapnya mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi menguak fakta baru. Tersangka kasus suap itu ternyata juga memiliki aset berupa lahan dan sarang walet di Mojokerto.
Keberadaan aset Nurhadi di Mojokerto ini sesungguhnya sudah lama terungkap oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Itu setelah PPATK mengendus transaksi mencurigakan di rekening Tin Zuraida, istri Nurhadi.
Seorang sumber dari jajaran penegak hukum menuturkan, transaksi mencurigakan itu terjadi di dua rekening Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening tersebut mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan.
Penelusuran transaksi mencurigakan di rekening Zuraida menggiring PPATK pada aset-aset milik Nurhadi. Di antaranya, sebuah lahan serta rumah yang dijadikan sarang walet oleh Nurhadi di wilayah Mojokerto.
Penelusuran aset hingga ke Mojokerto itu diakui oleh Nurhadi. Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan MA itu mengatakan, PPATK bersama penyidik dari Kejaksaan sempat mengecek langsung keberadaan rumah walet di Mojokerto.
“Ketika sudah melihat satu (rumah walet), mereka (penyidik kejaksaan dan PPATK) bilang cukup,” ujar Nurhadi. Redaksi inilahmojokerto.com masih melakukan penelusuran lokasi detil aset sarang walet milik Nurhadi tersebut.
Terkait temuan transaksi mencurigakan dan aset milik Nurhadi ini, PPATK menyatakan sudah menyerahkan datanya ke penegak hukum. Tanpa menjelaskan lebih detil hasil temuan tersebut.
“Sudah saya serahkan ke penegak hukum lain,” kata Kepala PPATK saat itu, Muhammad Yusuf seperti dilansir Majalah Tempo.
Aset Nurhadi, termasuk sarang walet memang tidak hanya ada di Mojokerto. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah melakukan penggeledahan sebuah rumah milik Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 10 A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung yang juga dijadikan sarang walet. Ketika itu, Nurhadi masih berstatus buronan alias DPO.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 7 November 2012 lalu, Nurhadi memiliki harta tidak bergerak berupa 18 bidang lahan dan bangunan yang nilainya Rp 7,36 miliar. Itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Malang, Kudus, Kediri, Tulungagung, dan Mojokerto.
Ada juga harta bergerak yang nilainya mencapai Rp 11,28 miliar. Di antaranya batu mulia senilai Rp 8,63 miliar, barang-barang seni dan antik senilai Rp 1 miliar, logam mulia seharga Rp 500 juta, serta benda bergerak lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki empat mobil mewah miliknya dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar. Empat mobil itu adalah Toyota Camry keluaran 2010, Mini Cooper 2010, Lexus 2010, dan Jaguar keluaran 2004. Nurhadi juga memiliki harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 10,78 miliar.
KPK meringkus Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (1/6/2020). Tim KPK berhasil menemukan rumah persembunyian kedua DPO itu setelah membuntuti gerak-gerik Tin Zuraida.
Nurhadi dan Rezky awalnya tetap bersembunyi dan tak mau menyerahkan diri ketika tim KPK tiba di rumah tersebut. Akhirnya, tim anti rasuah dibantu polisi yang mengawal penangkapan memaksa mendobrak pintu rumah dan menciduk kedua tersangka. (im)