IM.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto menyepakati delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2021. Delapan Raperda itu dibahas bersama Bagian Hukum Pemkot dalam rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10/2020).
Kedelapan raperda tersebut terdiri tiga raperda usulan DPRD dan lima sisanya dari eksekutif. Tiga raperda dari legislatif yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta Rraperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara bapemperda dengan pengusul.
Sedangkan raperda yang diusulkan eksekutif adalah Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039. Kemudian Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha, Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda pencegahan perkawinan usia anak.
Selain usulan Propemperda tahun 2021, rapat juga membahas penambahan 1 raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020. Yaitu Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
“Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto. (im/adv)