IM.com – Kasus perdagangan manusia (human traficking) dengan modus prostitusi lewat jejaring sosial di Kabupaten Mojokerto terbongkar. Polisi menangkap dua pemuda yang bertindak sebagai mucikari dan menjual perempuan belia ke para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta untuk layanan seksual selama tiga jam.
Kedua mucikari remaja, Sofyan Maulana Rizki (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ditangkap pada hari yang berbeda. Keduanya diringkus saat mengantar perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMA untuk melayani lelaki hidung belang.
Tersangka pertama, SM, diamankan menjual korban Dwi Retno Sari alias DRS (18) pada Sabtu (12/9/2020). Sedangkan mucikari kedua, MA, terungkap saat mengantar perempuan di bawah umur, ANJ (16) untuk menemui pria yang memesan jasa layanan seksual di Pacet pada Senin (28/9/2020).
Kepada polisi, tersangka MA mengaku mengenal para perempuan yang dijajakannya ke lelaki hidung belang melalui media sosial. Setelah satu tahun saling kenal dan kerap berkomunikasi melalui aplikasi chat whatsapp, pelaku menawarkan para korban ke pria yang menginginkan layanan seksual.
“Saat ada permintaan dari seorang pria yang butuh ‘teman wanita’ di Pacet, saya kasih nomor pria itu ke teman wanita ANJ (16) yang saya kenal itu,” ujar salah seorang tersangka ketika diinterogasi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Tersangka SM mengaku baru pertama kali ini menjalankan menjajakan perempuan untuk jasa layanan esek-esek. Ia mengatakan jera dan tidak mau mengulangi perbuatannya.
“Ini adalah pertama dan terakhir,” ungkapnya.
Menurut SM, ia berani menjual DRS karena sepengetahuannya, perempuan yang masih usia remaja itu dikenal ‘nakal’ dan sering menerima permintaan kencan kilat hingga esek-esek. Bahkan, tersangka sendiri mengaku pernah menikmati layanan seksualnya.
“Saya tahu memang anaknya seperti itu. Teman-temannya (laki-laki) juga banyak yang pernah hubungan gitu sama dia, termasuk saya juga dan tetap membayar tarif yang sama. Makanya saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,” terangnya.
Sedangkan untuk setiap transaksi lendir dengan lelaki hidung belang yang ditarif Rp 1 juta, SM mendapat melalui bagian Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
“Pelaku ini menawarkan upah sebesar Rp 1 juta kepada setiap korban. Setiap transaksi pelaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Di sinilah terjadi perdagangan manusia, di mana,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (7/10/2020).
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Terutama untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan prostitusi online dari kedua tersangka yang beroperasi di wilayah Mojokerto.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Satuan Reserse Kriminal akan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang lain agar nantinya wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas atau bersih-bersih dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini,” ujar Kapolres.
Dari pelaku MA (20) diamankan Rp 1,1 juta, satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 warna merah dan satu unit HP merk Oppo A3S warna hitam. Dari pelaku SM diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit HP merk Oppo warna merah.
“Tersangka SM dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Dan tersangka Muhammad Agung Muliono dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutur Kapolres Mojokerto.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan orang lain yang berstatus saksi yakni Ilham dan Dwi Retno Sari. Dari tangan kedua saksi pertama, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP merk Vivo V5 warna putih dan merk Realme warna biru. (im)