Tersangka Yopi Agung Pradana pembobol minimarket di Trowulan diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto
Aparat Polres Mojokerto mengawal tersangka pembobolan minimarket Alfamart Trowulan saat rilis kasus di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/5/2026). Pelaku yang merupakan residivis kambuhan asal Jombang terancam hukuman 7 tahun penjara.

inilahmojokerto.com – Rekam jejak hukuman tampaknya belum cukup memberikan efek jera bagi Yopi Agung Pradana (22). Pemuda asal Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ini harus kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya setelah nekat membobol sebuah minimarket Alfamart di kawasan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Aksi kriminalitas spesialis pembobol toko ini berhasil dihentikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian menyasar Alfamart di Jalan Raya Mojopahit, Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan pada Senin, 4 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Seusai menerima laporan dari warga mengenai pembobolan toko grosir atau minimarket di Trowulan, tim langsung melakukan olah TKP. Hasilnya diketahui pelaku menggasak sedikitnya 120 slop rokok,” ujar AKP Aldhino saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 26 Mei 2026.

Berdasarkan pendalaman petugas, Yopi menjalankan aksi nekatnya seorang diri. Ia berkendara menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dari kediamannya di Jombang menuju lokasi yang sudah dipetakan sebelumnya.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku memanjat dinding luar toko, lalu merusak atap galvalum serta plafon gipsum menggunakan pisau lipat bergerigi demi bisa menyelinap ke dalam gudang.

Lantaran akses menuju area depan terkunci, pemuda ini menggeser lemari es (freezer) untuk menjebol dinding pembatas gipsum. Dari sana, pelaku langsung menguras ratusan slop rokok di area kasir dan memasukkannya ke kantong kain.

“Pelaku melubangi atap dengan pisau bergerigi lalu masuk mengambil rokok saja. Total ada 120 slop yang diambil dengan taksiran kerugian mencapai Rp6.000.000,” jelas AKP Aldhino.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun langsung memburu pelaku. Yopi akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jogoroto, Jombang pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari laporan jam 3 subuh, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku keesokan siangnya di Jombang. Jadi penangkapan dilakukan kurang dari 1 kali 24 jam,” kata Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, seluruh barang bukti ratusan slop rokok berbagai merek masih utuh dan belum sempat terjual. Pelaku mengaku berencana memasarkan rokok curian tersebut ke sejumlah toko kelontong di pinggir jalan. Mengenai motifnya bergerak sendiri, Yopi berdalih ingin menikmati seluruh hasil kejahatan tanpa harus berbagi keuntungan dengan komplotan lain.

Catatan kepolisian menegaskan status Yopi sebagai penjahat kambuhan. Pada 2020 lalu, ia divonis 10 bulan penjara di Lapas Jombang atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selanjutnya pada 2024, ia kembali dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Mojokerto atas kasus pembobolan toko dengan modus serupa.

Saat ini, Polres Mojokerto tengah berkoordinasi intensif dengan Polres Jombang. Pasalnya, Yopi disinyalir kuat telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jombang.

“Untuk di Mojokerto baru satu TKP ini. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Jombang karena ada informasi mengenai beberapa TKP lain di sana yang diduga melibatkan pelaku,” pungkas AKP Aldhino.

Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan pada waktu malam hari, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (uyo)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini