IM.com – Calon Bupati (Cabup) Mojokerto petahana Pungkasiadi diduga melakukan tindakan melawan hukum saat berkampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg pada Rabu (4/11/2020) siang. Cabup nomor urut 3 itu dilaporkan telah menorong tubuh panitia pengawas (Panwas) kelurahan/desa (PKD) yang sedang mendokumentasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye tersebut.
Perbuatan Pungkasiadi ini tergolong menghalang-halangi PKD dalam bertugas. Pelanggaran itu dapat dijerat pasal 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Kami konsultasi dan diskusi dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sesuai pasal 198A atau tidak,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, Selasa (10/11/2020).
Aris mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian melalui surat pemberitahuan nomor 34/MPMT/TK-03/B.02/XI/2020 tanggal 3 November 2020. Jika tindakan Pungkasiadi terbukti memenuhi unsur pasal 198A, lanjut Aris, Gakkumdu akan mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Aris menjelaskan, insiden itu bermula dari adanya beberapa peserta kampanye Pungkasiadi di rumah Asmiyati, Dusun Gedeg Lor, Desa Gedeg yang tidak memakai masker sesuai standar prokes. Kampanye di itu diikuti sekitar 50 orang di bawah pengawasn petugas PKD setempat.
“Saat itu, petugas PKD (panwas desa) bernama Agus Salim melihat beberapa peserta tidak memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Bahkan salah satu peserta yang duduk di sebelah Calon Bupati Mojokerto nomer urut 3 tidak menjaga jarak aman,” kata Aris.
Atas pelanggaran itu, Agus Salim kemudian menegur tim kampanye dan simpatisan Pungkasiadi secara langsung. Namun peringatan lisan itu tak dihiraukan.
Agus pun memberikan teguran langsung kepada peserta kampanye yang tidak memakai masker dan menjaga jarak aman.
Karena peringatan kedua ini tak juga mendapat respons, Agus Salim bertindak lebih tegas dengan mendokumentasikan pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 itu untuk dilaporkan ke Panwascam. Namun tiba-tiba, Pungkasiadi datang dan mendorong Agus Salim yang sudah bersiap memotret menggunakan ponsel pribadinya.
“Dorongan itu mengakibatkan ponsel Agus hampir jatuh dan dia tidak sempat mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan,” tutur Aris.
Seketika itu, simpatisan Pungkasiadi yang sebelumnya juga mendapat peringatan, Boga Septon Kurniawan, merangkul Agus dan menyeretnya keluar dari tempat kampanye. Adu mulut antara keduanya sempat terjadi, sebelum akhirnya Kapolsek Gedeg datang melerai.
“Arahnya ke tindak pidana, jadi kami masih melakukan kajian unsur formal dan materialnya,” ucap Aris.
Sementara Tim Pemenangan Pasangan Bupati-wabup Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) berdalih tidak mengetahui indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidatnya. Karena itu enggan berkomentar banyak terkait insiden yang mengarah tindak pidana pilkada tersebut.
“Saya belum tahu bagaimana, insiden itu juga sudah lama. Jadi kami tidak bisa berkomentar,” kata Ketua Tim Pemenangan Putih, M Irsyad Azhar. (im)