IM.com – Polisi berhasil mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas janin bayi yang dikubur di tempat pemakaman Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tak lain ialah orang tua bayi tersebut, Dany Triyono dan Silvia Lailatus Sobica.
Kedua pelaku adalah pasangan suami istri sah. Mereka terpaksa mengubur janin yang sudah tak bernyawa itu setelah sang istri, Silvia mengalami keguguran.
“Usia janin baru sebulan. Setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa ayah bayi tersebut bernama Danny Triyono dandia menjelaskan bahwa yang dimakamkan di Makam Islam Dusun Tuwiri adalah janin dari istri sahnya yang bernama Silvia Lailatus Sobica,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (6/5/2021).
Upaya menggugurkan kandungan itu dilakukan secara legal di rumah sakit pada Rabu (28/5/2021). Silvia datang ke rumah sakit karena keluhan dalam kandungannya.
“Kandungannya tidak bisa dipertahankan karena pasien mengalami pendarahan aktif. Karena pertimbangan medis yang utamanya adalah untuk menyelamatkan nyawa pasien, sehingga dilakukan kuret untuk membersihkan rahim dari ancaman kanker rahim,” terangnya.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dokter di RSUD Profesor Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Disebutkan bahwa pasca-keguguran, Silvia menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut.
Pada Sabtu (1/5/2021) malam, pasangan Dany dan Silvia bersama dua orang lain menguburkan janin bayinya di makam Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari secara diam-diam. Tindakan mereka diketahui dan menimbulkan kecurigaan warga sekitar hingga dilaporkan ke polisi. (im)