Proses penyelidikan kasus dugaan TPPO jaringan internasional yang mengeksploitasi puluhan WNA untuk aktivitas penipuan daring (scamming) di wilayah Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Tawaran pekerjaan bergaji USD 1.000 atau sekitar Rp16 juta per bulan melalui Facebook justru menyeret puluhan warga negara asing (WNA) ke dalam jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional. Mereka bukan bekerja sebagai operator call center seperti yang dijanjikan, melainkan diduga dipaksa menjadi pelaku penipuan daring atau scamming.

Kasus eksploitasi lintas negara ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mojokerto menerima laporan seorang perempuan warga Filipina yang berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan media sosial untuk merekrut korban dengan tawaran pekerjaan di Kamboja. Namun, perjalanan para korban justru berujung di sejumlah lokasi di Jawa Timur, mulai dari Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga hotel di Trawas.

Salah satu korban berinisial JR direkrut pada Juni 2026 melalui akun Facebook milik seseorang berinisial KN. Setelah menjalani dua kali wawancara melalui Telegram, JR dijanjikan pekerjaan sebagai operator call center dengan gaji USD 1.000.

Namun, sejak keberangkatan pada 8 Juli 2026, sejumlah kejanggalan mulai muncul. JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila dan menerima tiket perjalanan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen tersebut, pekerjaan yang dicantumkan justru sebagai penata rambut.

Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026, JR bersama seorang WNA lainnya berinisial JD dijemput pria tak dikenal. Paspor mereka diminta, kemudian dibawa menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi tersebut, JR dan korban lainnya diduga berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, mereka dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring.

Modusnya terbilang terorganisasi. Korban diminta menyamar sebagai agen FBI untuk mengelabui warga lanjut usia keturunan Jepang yang berada di Amerika Serikat.

“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” ungkap AKBP Erik.

Situasi berubah setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di lokasi penampungan. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas.

Di tengah situasi tersebut, JR memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz sekitar pukul 02.00 WIB, 29 September 2026. Ia meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Trawas yang memberikan perlindungan sekaligus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.

“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak,” kata Kapolres.

Pengembangan kasus tidak berhenti di Trawas. Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Internasional Juanda ketika hendak terbang menuju Singapura. Keduanya diamankan untuk didalami keterkaitannya dengan jaringan tersebut.

Penelusuran berikutnya membawa penyidik ke Kabupaten Bondowoso. Pada 2 Oktober 2026, polisi mengamankan 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan yang sedang melakukan perjalanan darat.

Dengan demikian, total terdapat 23 WNA yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman jaringan.

Menurut Erik, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” jelasnya.

Penanganan kasus selanjutnya dilaksanakan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Mojokerto menyatakan fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal dengan mengedepankan perlindungan serta prinsip hak asasi manusia.

Seluruh korban akhirnya dipulangkan ke negara masing-masing pada 7 Oktober 2026.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial dapat menjadi pintu masuk eksploitasi manusia.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur pekerjaan bergaji tinggi tanpa memastikan identitas perekrut, legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta dokumen dan tujuan kerja yang sebenarnya.


2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini