Kapolres Mojokerto membeber motif pembunuhan Riski Ardianto (27) oleh tersangka Edi Susanto (39) (baju tahanan oranye), Sabtu (28/8/2021).

IM.com – Motif pembunuhan Riski Ardianto (27), pekerja warung sate di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terungkap. Pelaku Edi Santoso (39) menikam dada korban hingga tewas karena ketahuan mencuri  handphone milik pemuda asal Dusun Banjaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang itu.

Pencurian hp itu terjadi sesaat sebelum pelaku menghabisi nyawa Riski. Lantaran ketahuan mencuri, Edi mempreteli ponsel tersebut dan berpura-pura hendak mengembalikannya kepada korban pada Selasa (24/8/2021) atau hari peristiwa pembunuhan.

Korban sebetulnya sudah memaafkan tindakan pelaku dengan syarat handphone miliknya harus diperbaiki. Tersangka pun mengiyakan permintaan Rizki dan mengajak korban ke konter yang tak jauh dari rumah kosnya untuk memperbaiki ponsel tersebut.

Dari konter, keduanya baru mengetahui jika perbaikan hp itu menghabiskan biaya Rp 200 ribu. Karena tak punya uang,tersangka asal Dusun Karangwungu, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan berusaha meminjam uang ke keluarga bersama dengan korban.

“Namun korban merasa pelaku enggan membiayai service hpnya. Keduanya sempat cek-cok sampai terjadi pertengkaran,’’ kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Sabtu (28/8/2021).  Dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan  tersangka Edi Susanto beserta barang bukti kasus pembunuhan.

“Ternyata pelaku sudah membawa sabit, langsung menusuk dada korban,” imbuhnya.

Korban yang bersimbah darah sempat berteriak minta tolong. Namun sebelum mendapat pertolongan, pemuda tersebut tersungkur di depan rumah warga hingga menghembuskan nafas terakhir. (Baca: Pekerja Warung Sate di Trowulan Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal).

Sementara pelaku sudah kabur usai menikam korban dan bersembunyi selama tiga hari di makam dan tempat pembuatan batu bata merah (linggan), Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hingga akhirnya berhasil ditangkap melalui aksi kejar-kejaran dengan petugas di kebun tebu sekitar makam kuburan 1, Jum’at (27/8/2021) siang. (Baca: Kronologi Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan di Trowulan).

Menurut Dony, tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Edi bahkan belum lama keluar dari penjara Lapas Jombang. (Baca: Pelaku Pembunuhan Pekerja Warung Sate Ternyata Residivis Curanmor).

“Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dony. (im)

1,281

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini