Perwakilan masing-masing Fraksi DPRD Kota Mojokerto menjadi anggota Pansus BPRS Syariah.

IM.com – DPRD Kota Mojokerto menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BPRS Syariah. Hal ini sebagai upaya mengentas bank plat merah itu dari masalah likuiditas dankredit macet.

Pembentukan Pansus BPRS Syariah disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 50 persen anggota dewan. Legislator PAN Moeljadi ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Mochamad Harun (Gerindra) selaku wakil ketua.

“Atas keputusan DPRD berdasarkan asas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPRS Syariah yang akan bekerja selama enam bulan ke depan,” kata pimpinan sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, Kamis (28/10/2021).

Legislator Golkar Agus Wahjudi Utomo menyatakan, pembentukan BPRS Syariah merupakan upaya dewan untuk menyelamatkan dan menyehatkan BPRS Syariah. Ia menyebutkan, dukungan fraksinya semata untuk tujuan itu.

“Melalui pansus kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri,” jelas Agus.

Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik mengungkapkan persetujuan atas pembentukan pansus ini.  Politisi PKB itu menilai keberadaan pansus sangat pentimng untuk mengentas permasalah dan memulihkan kinerja pansus.

“Ada persoalan besar dan sangat substansi di BPRS Syariah, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik,” ujarnya.

Menurut Junaedi, peran lembaga perbankan milik pemerintah seharusnya untuk penguatan ekonomi kerakyatan Namun faktanya, penyertaan modal BPRS oleh Pemkot Mojokerto justru tidak jelas jluntrungnya.

Diduga ada deposito Rp 48 miliar tidak dapat terlayani dengan baik. Belum pinjaman ke bank lain. APBD kota sudah terkucur Rp 25 miliar sekian. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh BPRS.” Katanya.

Junaedi menguraikan, ada beberapa debitur yang diduga mengeruk uang dari BPRS tanpa SOP yang munculnya kredit macet.

“DPRD wajib menyikapi sebagai fungsi pengawasan. Harus diluruskan fungsi BPRS sesuai perda. Terkait kredit macet itu bukan tugas kita. Itu tugas aparat penegak hukum,” cetusnya.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (GKP) Agung Sucipto menambahkan, fraksinya telah mempelajari masalah BPRS dengan seksama. Dari hasil kajian itulah, fraksi gabungan ini mendukung pembentukan Pansus.

“Kami memandang perlu membentuk pansus untuk melihat BPRS. Kami mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi melaksanakan jalannya pansus tersebut,” tegasnya.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat. Jubir Fraksi PD, Nuryono Sugiarjo menyatakan jika Demokrat tidak sama.

“Kami memohon maaf atas kepada temen teman pengusul. Bahwa dalam tubuh BPRS telah ada bergantian struktur. Kami memberikan kesempatan kepada sistem yang ada. Atas dasar itu kami beranggapan daripada membentuk pansus bisa dipergunakan secara optimal dapat mencermati struktur yang baru,” tandasnya. (im)

93

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini