IM.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto meringkus Dudung Rianti (43), warga Dusun Trenggumung, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. Petugas menyita dua paket hemat sabu dari pengedar satu ini.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Dudung diringkus di rumahnya pada Sabtu (15/7) pukul 22.50 WIB. “Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan sabu,” kata Sutarto dalam rilisnya Minggu (16/7/2017).
Dari penggerebekan itu, lanjut Sutarto, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket hemat sabu masing-masing seberat 0,4 dan 0,24 gram, serta ponsel untuk alat transaksi. Menurut dia, Dudung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)