Bupati Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan SK kenaikan pangkat Periode 1 April dan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di halaman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/3/2022) pagi.

IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat Periode 1 April dan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di halaman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/3/2022) pagi. Pegawai yang diangkat menjadi PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya tersebut, merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara. Dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) kepada PNS yang memenuhi syarat atas prestasi kerjanya, sehingga atas dasar tersebut dapat dipandang sebagai tanggung jawab yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.

Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina meminta, para pegawai yang diangkat menajdi ASN dengan masa percobaan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Salah satunya dengan melaksanakan tugas sesuai jabatan yang ditetapkan.

“Laksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” tandas Ikfina.

Ikfina menjelaskan, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan antara lain, lulus pelatihan dasar, lulus tes kesehatan, berkinerja baik dan tidak melakukan Pelanggaran disiplin.

“CPNS harus tetap beradaptasi dengan lingkungan kerja dan peraturan birokrasi sehingga dapat mencapai kinerja terbaiknya,” jelasnya.

Selanjutnya, Ikfina juga menjelaskan terkait dengan visi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan optimal bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah dituntut memiliki sumber daya ASN yang profesional dan memiliki integritas tinggi, transparan dan berkelas dunia.

Bupati merinci sebanyak 6 langkah yang dapat dilakukan guna mewujudkan SDM berkelas dunia. Pertama pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN.

Kedua kaderisasi kepemimpinan berbasis talent management. Ketiga pengembangan talent pool menuju ASN berkelas dunia.

Keempat implementasi rencana suksesi terintegrasi sistem informasi ASN. Kelima penyiapan Insfratruktur untuk mendukung digitalisasi dalam manajemen ASN.

“Dan yang terakhir sinergitas antara instansi pusat dan daerah yang berkesinambungan,” terangnya.

Ikfina menambahkan, dalam mewujudkan generasi smart ASN demi terwujudnya birokrasi kelas dunia, smart ASN harus memiliki 8 karakteristik. Yaitu integritas, Nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, Informasi Teknologi (IT) dan bahasa asing, hospitality, networking dan entrepreneurship. Oleh karena itu, Ikfina mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan integritasnya saat melaksanakan tugas.

“Mari kerjakan tugas dengan baik, kerja program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Dan saya berharap semua bekerja dengan ikhlas, maksimal untuk kemajuan Kabupaten Mojokerto dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, Ikfina meminta kepada para ASN untuk merubah cara pikir serta cara kerja manual menjadi digital. Sebab, setiap ASN dituntut selalu mengembangkan kompetensinya dalam bidang multimedia, semisal pengajar dan guru PNS yang telah mengikuti pelatihan pembuatan media ide pembelajaran berbasis multimedia bagi jabatan guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Mojokerto.

“Terdapat 5 SD negeri yang telah menghasilkan karya terbaiknya untuk menunjang proses pembelajaran demi peningkatkan kualitas pendidikan,”

Diakhir sambutan arahannya, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto tersebut mengucapkan selamat atas petikan keputusan kenaikan pangkat PNS dan petikan keputusan pengangkatan CPNS yang diperoleh para pegawai negeri dilingkup Pemkab Mojokerto.

“Atas nama pribadi dan Pemda, saya mengucapkan selamat. Sudah selayaknya saudara mensyukuri atas penghargaan ini dengan mengaktualisasikan dan memberikan kerja keras, disiplin, dan jujur,” ungkap Ikfina.

Selain itu, Ikfina menegaskan, tidak ada penarikan sejumlah uang atas petikan keputusan yang diterima dalam proses penerimaan hingga penyerahan petikan pangkat dan pengangkatan CPNS ini.
Menurutnya, hal itu sebagai wujud komitmen dan berupaya untuk menegakkan integritas dilingkup Pemkab Mojokerto.

“Untuk itu, dengan kerendahan hati saya minta tolong mana kala ada yang minta sejumlah uang, atas nama siapa pun untuk keluarnya petikan surat keputusan tersebut, saya minta untuk dengan tegas menolaknya, sebagai bentuk komitmen kita semua untuk menegakkan integritas dilingkup Pemkab Mojokerto,” tegasnya. (im)

149

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini