Bupati Ikfina Fahmawati memaparkan isi substansi Peraturan Daerah (Perda) Terkait Perizinan Berusaha kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di Arayanna Hotel Trawas, Selasa (25/10/2022).

IM.com – Seluruh anggota Satpol PP mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Terkait Perizinan Berusaha yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di Arayanna Hotel Trawas, Selasa (25/10/2022). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personil penegak perda tentang regulasi menyangkut perizinan.

Agenda sosialisasi ini diikuti personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan para Kepala Seksi (Kasi) Trantib dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Kegiatan berlangsung selama dua hari.

“Agenda ini bertujuan agar personil Satpol PP tahu Perda dan Perkada apa yang harus ditegakkan. Tugas dan fungsi anda yang harus dilaksanakan, anda semua betul-betul harus tahu dan paham Perda apa saja yang sudah berlaku di Kabupaten Mojokerto. dan Perkada apa saja yang merupakan turunan dari Perda itu,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Baca: Bupati Ikfina Tekankan Pentingnya Memenuhi Hak Anak Didik Pesantren

Selain itu, Bupati Ikfina kembali berharap, Satpol PP Kabupaten Mojokerto semakin mantab dan spesial. Tak hanya itu, pandangan masyarakat terhadap Satpol PP tidak hanya bertugas sebagai pengamanan saja, tetapi tugas fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda harus tampak.

“Harapan kita, Satpol PP tidak hanya bertugas di momen-momen tertentu saja, kita ingin penegakan perda ini dilakukan tidak hanya saat sudah ada kasusnya, tetapi bahwa kita membuat Perda dan Perkada ini bisa menjadi pedoman untuk melakukan sesuatu, sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” tukasnya. (im)

93

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini