Tersangka pemerkosaan terhadap anak tiri, D (55), asal Kecamatan Ngoro, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreksrim Polres Mojokerto.

IM.com – Kelakuan bejat D (55), pria paruh baya asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto, tiga kali memperkosa anak tirinya berusia 10 tahun, terbongkar. Perbuatan tercela pelaku ketika sedang menyetubuhi korban tertangkap basah oleh istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan D bersama istri dan 2 anaknya tinggal satu rumah di Kecamatan Ngoro. Perbuatan bejat D terungkap pada 23 Oktober 2022.

Ketika itu, istri D yang sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Bak disambar petir, saat itu ia melihat suaminya sedang memeprkosa anaknya di kamar tersebut.

“Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (13/12/2022).

Oleh sebab itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Ternyata, siswi kelas 4 sekolah dasar (SD) itu sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi D sepanjang Oktober lalu.

Ibu korban pun melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat.

“Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022,” terang Gondam.

Ia menjelaskan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya hingga 3 kali di kamar rumahnya. Menurut Gondam, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena benafsu setiap melihat korban yang masih berusia 10 tahun.

“Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi akan bekerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa D lebih mendalam. Pemeriksaan intensif itu untuk memastikan kemungkinan tersangka mengalami kelainan seksual pedofilia.

Akibat perbuatannya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Petani asal Kecamatan Ngoro ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban,” tegas Gondam.

Kepada wartawan, D mengakui korban merupakan anak keduanya yang berstatus putri tiri. Karena ia menikah dengan istrinya yang berstatus janda anak satu. Sedangkan anak pertamanya buah pernikahan dengan istri sebelumnya.

Ia juga mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban tanpa paksaan maupun bujuk rayu. “Tiba-tiba khilaf ingin melakukan itu. Tidak suka anak kecil, tidak ada korban lain,” tandasnya. (cw)

200

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini