IM.com – Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, E alias Bendol (29) harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Bapak tiga anak itu ditangkap polisi lantaran menjambret tas milik Henik Maslukhatin (52).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondhani mengatakan, aksi penjambretan itu dilakukan E di jalan lingkungan sawah (tuang) Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/12/2022). Setibanya di TKP, pelaku tiba-tiba memotong laju sepeda motor yang dikendarai korban, Henik Maslukhatin (52), seorang diri, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kunci kontak korban dibuang dan korban diancam dengan gunting,” kata AKP Gondam Prienggandhoni, Rabu (14/12/2022).
Saat itu, kondisi jalan tuangan gelap. Tidak ada lampu penerangan jalan.
Di tengah keterkejutan dan ketakutan korban, pelaku merampas tas korban dengan cara memutus talinya menggunakan gunting. Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban sendirian ditengah jalan.
“Setelah berhasil mengambil tas korban yang berisi handphone, kemudian isinya dibuang ke sungai,” ujar Gondam.
Namun tak berselang lama, pelaku berputar balik dan kembali mendatangi korban dengan berganti pakaian. Saat itulah pelaku benar-benar menyadari jika korban merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku tidak menyangka jika korban adalah tetangganya sendiri. Pelaku kembali pura-pura menolong korban. Dia sendiri, tidak ada temannya,” terang Gondam.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, korban sudah curiga dengan pelaku. Polisi berhasil melacak keberadaan Handphone korban. Ternyata benar, Handphone (HP) merk Samsung warna ungu milik korban dibawah pelaku.
Akhirnya, tim Opsnal Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pada 5 Desember. Ia ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Setelah kita lakukan pendalaman ternyata HP milik korban masih dibawah pelaku. Lalu kita bergerak melakukan penangakapan,” pungkas Gondam.
Sementara, pelaku E mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap tetangganya sendiri. Namun, awalnya ia mengaku tidak mengetahui jika korban tersebut merupakan tetangganya.
Ia sengaja kembali mendatangi korban dengan niatan mengelabuhi korban. Namun setelah menyadari perempuan tersebut adalah tetangganya sendiri, tersangka berpura-pura menanyakan tentang kejadian penjambretan dan membantu korban mendorong sepeda motor sampai ke rumah.
“Saya lari pakai sepeda motor, ada jarak 100 meter kembali lagi. Mau menolong korban. Saya kasihan sama korban. Saya sudah ganti baju agar tidak ketahuan. Sebelumnya memang saya tidak tahu kalau itu tetangga, kembali itu baru tahu,” terangnya kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Tak hanya HP korban, ia juga mengaku megambil uang Rp 48 ribu milik korban. Setelah menjambret, pria yang bekerja sebagai sopir itu belum sempat menjual HP Korban.
“Hp saya pakai sendiri karena saya tidak punya HP,” tandasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam nopol S 6802 ZM, satu buah jaket merk Almost waran coklat hitam, satu unit HP merk Samsung Galaxy A52 warna ungu. Barang bukti yang disita dari korban, berupa satu buah dosbook HP Samsung tersebut.
Akibat perbuatannya, ia dijerat 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan ancaman hukum paling lama 9 tahun pidana penjara. (cw)