Pemkab Mojokerto kembali mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Pemkab Mojokerto pertahankan status WTP 12 tahun berturut-turut. BPK Jatim catat tindak lanjut rekomendasi tembus 91,08 persen.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga transparansi tata kelola anggaran. Kabupaten Mojokerto sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI urut-turut selama 12 tahun.

Prestasi ini didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat sore (29/5/2026).

Selain Mojokerto, terdapat 33 pemerintah daerah lain di Jawa Timur yang juga menerima opini serupa. Meski demikian, Kabupaten Mojokerto tampil unggul dengan mencatat persentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) mencapai 91,08 persen hingga Semester II Tahun 2025.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP merupakan bentuk penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa status ini bukan berarti daerah bebas penuh dari celah penyimpangan.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan sudah bersih total dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegas Yuan Candra dalam sambutannya.

Secara umum, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah di 33 kabupaten/kota tersebut. Beberapa temuan yang menjadi catatan tim pemeriksa antara lain:

  • Penatausahaan aset daerah yang belum tertib secara administrasi.
  • Kekurangan volume pekerjaan fisik pada belanja modal proyek jalan, irigasi, serta jaringan.
  • Ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
  • Pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan terbaru.
  • Kesalahan penganggaran belanja serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang memicu denda.

Kendati ada beberapa catatan evaluasi, BPK mengonfirmasi temuan tersebut tidak sampai mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan secara makro. Sebelum LHP diserahkan, BPK juga sudah mengantongi konsep rencana aksi (action plan) dari seluruh kepala daerah.

Yuan Candra pun mewanti-wanti agar seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Mojokerto, tidak terlena dengan raihan opini tertinggi ini. Daerah diminta tetap disiplin merampungkan rekomendasi perbaikan yang tertuang di dalam LHP.

“Meski memperoleh opini WTP, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK,” pungkasnya.

Bagi Pemkab Mojokerto, raihan WTP ke-12 kali secara berturut-turut ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal dan manajemen keuangan daerah berjalan pada jalur yang benar demi mewujudkan pembangunan daerah yang adil, makmur, dan akuntabel. (uyo)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini