Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menerima dokumen rekomendasi dari dewan atas LKPJ Tahun 2022 yang diserahkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam rapat paripurna, Rabu (5/4/2023).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima rekomendasi DRPD atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022. Selanjutnya, walikota beserta seluruh jajaran pegawai Pemkot segera bekerja menindaklanjuti saran dan usulan dewan.

Walikota Ika Puspitasari menerima rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2022 dalam sidang paripurna di ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (5/4/2023). Perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas rekomendasi tersebut.

“Selanjutnya rekomendasi tersebut segera kami tindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita.

Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Serta pasal 1 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

UU tersebut memerintahkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto berharap rekomendasi yang telah disampaikan atas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dengan lapang dada. Hal ini demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.

“Kami harap rekomendasi tersebut dapat diterima dengan lapang dada karena tiada maksud lain dari kami (DPRD) selain untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang,” kata Sunarto. (im)

36

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini