IM.com – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain itu, pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif juga menyetujui bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS P-APBD 2023 serta rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024.
Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati dan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto yakni Ketua Dewan Ayni Zuroh serta dua wakilnya Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh. Penandatangan dilaksanakan pada rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD, Jalan R. A Basuni, Sooko, Sabtu (12/8/2023) siang.
Adapun tiga Raperda yang disepakati ialah tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan ketiga, Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina mengungkapkan, secara normatif bahwa Raperda tersebut disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Bupati Ikfina juga mengatakan, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Selain itu, peraturan daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujarnya.
Hal tersebut berdasarkan pasal 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Ketentuannya, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku paling lama 2 tahun.
Terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022. Sehingga Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.