IM.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto kembali mengeluarkan 300 sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat. Kali ini, penerima ialah warga Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kamis (21/9/2023).
Sertifikat tanah PTSL diserahkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada warga di Balai Desa Kutoporong. Bukti legalitas tanah ini merupakan program PTSL serentak pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Bupati Ikfina menegaskan, penyertifikatan aset tanah ini hal yang sangat penting karena masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sehingga, masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah,” ungkap Ikfina di Balai Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan BPN Kabupaten Mojokerto, Forkopimca Bangsal, Kepala Desa Kutoporong.
Baca: Warga Desa Mojorejo Terima 300 Sertifikat PTSL
Ikfina meminta sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Ikfina meminta masyarakat bersabar. Sebab, BPN masih memprosesnya.