IM.com – Polres Mojokerto meringkus gembong narkoba IB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis Mojokerto. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 30,5 gram sabu-sabu.
“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Dalam pemeriksaan, IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 gram senilai puluhan juta rupiah dipasok oleh seorang bandar narkoba berinisial ADE. Polisi kini masih memburu tersangka.
Tersangka IB berencana akan menjual puluhan gram sabu tersebut dalam beberapa poket kemasan kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sedangkan area peredarannya menyasar wilayah utara sungai Brantas merupakan.
Akibat perbuatannya, IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (im)