Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama Raperda APBD disaksikan Bupati Ikfina Fahmawati pada rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa, Gedung Parlemen, pada Selasa (28/11/2023).


IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripruna penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024. Selain itu, dewan juga menetapkan rencana kerja DPRD dan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Ikfina dan DPRD dilaksanakan pada rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa, Gedung Parlemen Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (28/11/2023) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut, Bupati Ikfina juga berkesempatan mendengar penyampaian laporan gabungan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2024. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.

Ikfina menyatakan, persetujuan akan rancangan peraturan daerah ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum Serta sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persetujuan rancangan peraturan daerah ini sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” lkfina.

Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Mojokerto memenuhi kuroum penyelengaraan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama Raperda APBD tahun 2024.

Bupati Ikfina juga mengatakan, penyusunan APBD ini dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah (Pemda) kepada masyarakat mengenai prioritas alokasi anggaran oleh pemkab setelah berkoordinasi dengan legislatif. Menurutnya, APBD merupakan hak dan kewajiban Pemda di setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hal itu sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan menyeluruh. Dengan demikian, lanjut ikfina, secara umum APBD ini disusun dan disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang sudah berjalan.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini