Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Jetis Iptu Muslimin memberikan pemahaman kepada pemuda Karang Taruna Tunas 'Muda Desa' Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Rabu (11/1/2024).

IM.com – Karang Taruna “Tunas Muda” Desa Kupang Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mendukung upaya penegak hukum dan pemerintah dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkoba. Dukungan itu terwujud melalui kegiatan penyuluhan Dampak Penggunaan Zat Adiktif Bagi Kesehatan.

Penyuluhan Dampak Penggunaan Zat Adiktif Bagi Kesehatan dilaksanakan di Balai Desa Kupang Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/1/2024) malam. Kepala Desa setempat Andridi dan Ketua Karang Taruna Edy Prayono menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran sebagai narasumber.

“Terima kasih kepada Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto yang memberikan pemahaman dan penyuluhan tentang bahaya penggunaan narkoba dan zat adiktif kepada pemuda Karang Taruna Tunas Muda dan masyarakat,” kata Andridi.

Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto selaku narasumber didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Jetis Iptu Muslimin menyampaikan materi tentang pengertian dan dampak penyalahgunaan Narkoba yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan/zat adiktif lainnya.

Penyuluhan ini, imbuhnya, sebagai tindakan atau upaya Polri secara Pre-emtif, Preventif dan Represif serta ancaman hukuman Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Sujianto menerangkan, penyuluhan kali ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Karang Taruna “Tunas Muda” Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk fisik, psikis dan sosialnya.

“Penyuluhan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran serta dan pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.” terangnya.

Kapolsek Jetis menerangkan, penyalahgunaan Narkotika/Psikotropika dan bahan adiktif dalam jangka pendek akan menyebabkan efek buruk berupa halusinasi. Selain itu, dapat memicu peningkatan detak jantung, mual, kehilangan kesadaran dan ketergantungan.

“Jangan pernah bersentuhan dengan narkoba karena pilihannya bisa berujung kematian atau diproses pidana penjara,” imbuh Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto. (im)

136

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini